Setiap dokter yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran terkini. IDI mewajibkan dokter yang berpraktik mengumpulkan bukti kegiatan pengembangan diri (Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan/P2KB) minimal sebesar 250 skp dalam 5 tahun.
• Dokter harus memiliki etik dan moral yang tinggi, serta kompetensi yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.
• Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien.
• Bila ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
• Dokter harus memandang pasiennya sebagai manusia seutuhnya yang selain mempunyai unsur jasmani ia juga memiliki unsur spiritual, mental dan sosial (Iingkungan).
• Pandangan dokter terhadap pasien sebagai manusia seutuhnya akan membantu menemukan latar belakang kelainan kesehatan pasien secara lebih tepat.
• Diagnosa yang tepat akan mengarah pada pengobatan/tindakan yang tepat pula.
Dokter sebagai penyelengara pelayanan kesehatan
Ø Yang mempertimbangkan pasien secara holistik sebagai seorang individu dan sebagai bagian integral (tak terpisahkan) dari keluarga, komunitas, lingkungannya, dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkualitas tinggi, komprehensif, kontinu, dan personal dalam jangka waktu panjang dalam wujud hubungan profesional dokter-pasien yang saling menghargai dan mempercayai.
Ø Pelayanan terhadap pasien berasaskan kekeluargaan,manusiawi,dapat di audit sewaktu waktu dan segala tindakannya dapat dipertanggung jawabkan.
Dokter bintang 5 adalah istilah untuk dokter dengan kualitas terbaik bila ditinjau dari segala aspek baik itu segi ilmu,kompetensi maupun segi etika bekerja dan profesioanlitas dalam pelayanan medis.
Dokter akan dikenal sebagai dokter bintang 5 apabila,minimal memiliki hal hal sebagai berikut :
1. Care provider
Sebagai penyedia layanan kesehatan yang tidak pandang bulu,tua - muda,kaya - miskin,besar - kecil,dewasa – anak anak, semua dilayani dengan baik adil dan merata dengan mengedepankan kualitas yang sama .
2. Decision maker
a. Yang melakukan pemeriksaan pasien, pengobatan, dan pemanfaatan teknologi kedokteran berdasarkan kaidah ilmiah yang mapan dengan mempertimbangkan harapan pasien, nilai etika, “cost effectiveness” untuk kepentingan pasien sepenuhnya.
b. Mampu mebuat keputusan keputusan klinis yang benar dan tepat tanpa meninggalkan rasa simpati dan empati
3. Communicator
a. Mampu memperkenalkan cara dan pola hidup sehat,dengan landasan keilmuan yang benar,pemanfaatan teknologi kesehatan yang sesuai,obat obatan yang rasional dan mampu merubah pola pikir masyarakat tentang pentingnya tindakan preventive daripada kuratif.
b. Dapat memicu komunitas untuk hidup sehat
4. Community leader
a. Yang memperoleh kepercayaan dari komunitas pasien yang dilayaninya, menyearahkan kebutuhan kesehatan individu dan komunitasnya, memberikan nasihat kepada kelompok penduduk dan melakukan kegaiatan atas nama masyarakat.
b. Mampu menjadi panutan atau teladan masyarakat dan komunitas
5. Manager
a. Mampu memimpin dan menyelaraskan antara sistem kesehatan yang ada dan system kesehatan yang baru demi tercapainya peningkatan derajat kesehatan komunitas
b. Mampu menjadi pemimpin yang baik,yang dapat mensinkronisasikan antar perawat,dokter maupun staff para medis lainya.
Apabila semua dokter di Indonesia memiliki hal hal seperti diatas, maka tidak ada kata mustahil bagi bangsa kita nantinya untuk mendapatkan predikat sebagai bangsa dengan kualitas kesehatan bintang 5.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar