PELINDUNG
(Walikota Kota Yogyakarta)
• Merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana sesuai dengan tingkat kewenangan dan karakteristik wilayah
• Menentukan status dan tingkatan keadaan darurat bencana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
• Mengerahkan seluruh potensi dan sumberdaya yang ada di wilayah untuk mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana
• Menjalin kerjasama dengan daerah lain atau pihak lain guna mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana
• Mengatur dan mengawasi penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman yang beresiko menimbulkan bencana
• Mencegah dan mengendalikan penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang melebihi kemampuan wilayahnya
KETUA PELAKSANA
(Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta)
• Mengaktifkan dan meningkatkan tim bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana sesuai dengan jenis, lokasi dan tingkatan bencana
• Membentuk Pos Komando tim bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana di bawah komando Satuan Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana (Satkorlak PB) Kota Yogyakarta.
• Membuat rencana strategis dan taktis, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengendalikan penanganan bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana
• Melaksanakan komando dan pengendalian untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dan penyelamatan serta berwenang memerintahkan para pejabat yang mewakili instansi / lembaga / organisasi yang terkait dalam memfasilitasi penanganan bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana
• Menyusun perencanaan, pedoman dan prosedur yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana bidang kesehatan di wilayahnya
WAKIL KETUA PELAKSANA
(Direktur RSUD Kota Yogyakarta)
• Membantu ketua pelaksana dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengendalikan penanganan bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana
• Mengoordinir ketugasan tim penanganan bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana
• Mewakili atau menggantikan tugas ketua pelaksana apabila ketua pelaksana berhalangan
BIDANG I. PENGHUBUNG DAN REGULASI
(Kepala Bidang Regulasi dan SDM Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta)
• Mewakili atau menggantikan tugas ketua pelaksana apabila ketua pelaksana berhalangan
• Mengkoordinir hubungan lintas sektor dengan sektor yang terkait dengan penanganan bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana
• Mengkoordinir permintaan dan pengerahan sumber daya yang dibutuhkan dari sektor lain yang terkait dengan penanganan bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana
• Mengkoordinir perijinan dan penempatan Pos Kesehatan berkaitan dengan penanganan bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana
• Mengkoordinir perijinan dan penempatan Rumah Sakit Lapangan berkaitan dengan penanganan bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana
• Mengkoordinir bantuan baik SDM, logistik dan obat dari pihak luar berkaitan dengan penanganan bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana
• Melakukan pengendalian atas pengumpulan dan penyaluran bantuan berupa uang dan/atau barang serta jasa lain (misal : relawan) yang diperuntukkan untuk penanggulangan bencana di wilayahnya, termasuk pemberian ijin pengumpulan sumbangan di wilayahnya.
• Bertanggung jawab atas logistik dan Transportasi
BIDANG II. MEDIS
(Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Rujukan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta)
• Mewakili atau menggantikan tugas ketua pelaksana apabila ketua pelaksana berhalangan atau bidang 1 berhalangan.
• Mengkoordinir seluruh kegiatan yang bersifat teknis medis terkait dengan penanganan bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana
• Memonitor kegiatan operasional terkait dengan penanganan bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana
• Memonitor distribusi dan pemanfaatan bantuan pendukung kegiatan operasional baik SDM, logistik, obat dan transportasi terkait dengan penanganan bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana
• Memonitor pelaksanaan rencana dan penggunaan dana pendukung kegiatan operasional terkait dengan penanganan bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana ,
• Bertanggungjawab atas Operasional Pelayanan Kesehatan .
BIDANG III. SAFETY
(Kepala Bidang P2PL Kota Yogyakarta)
• Mewakili atau menggantikan tugas ketua pelaksana apabila ketua pelaksana berhalangan atau Bidang 2 berhalangan.
• Menjamin kesehatan dan keselamatan seluruh personil tim bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana dalam menjalankan tugasnya
• Menjaga keamanan penanganan kegiatan operasional tim bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana
• Mengantisipasi segala kondisi di luar dugaan atau suatu keadaan yang berbahaya yang dapat mengganggu kegiatan operasional tim bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana
• Bertanggungjawab atas pelaksanaan pengendalian dampak.
BIDANG IV. HUMAS / PUSAT INFORMASI
(Kepala Bidang Probangkes dan SIK Humas Kota Yogyakarta)
• Mewakili atau menggantikan tugas ketua pelaksana apabila ketua pelaksana berhalangan atau Bidang 3 berhalangan.
• Menghimpun data dan informasi tentang bencana yang terjadi
• Menghimpun data dan informasi terkait dengan penanggulangan bencana terutama penanganan bidang kesehatan
• Mengelola data dan informasi terkait dengan bencana yang terjadi dan penanggulangan bencana terutama penanganan bidang kesehatan
• Membentuk jaringan informasi dan komunikasi dengan berbagai sektor dan media informasi dan komunikasi
• Menyebarluaskan informasi terkait dengan bencana yang terjadi dan penanggulangan bencana terutama penanganan bidang kesehatan ke media massa dan masyarakat luas
• Bertanggungjawab atas data dan informasi
SEKSI OPERASIONAL
(Unsur Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta)
• Bertugas dan bertanggung jawab atas semua pelaksanaan kegiatan operasional baik penanganan pra rumah sakit, penanganan rumah sakit maupun penanganan kesehatan mental berdasarkan satu kesatuan rencana penanganan kegiatan operasional tim bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana (pasca RS, rehabilitasi)
• Subseksi Pra Rumah Sakit
(yogyakarta Emergency Services 118)
• Melaksanakan pemetaan wilayah korban bencana
• Mengkoordinir pembentukan Pos Penanganan Bencana Fase Pra Rumah Sakit
• Mengkoordinir pembentukan Rumah Sakit Lapangan
• Mengkoordinir tenaga kesehatan setempat dan bantuan tenaga kesehatan untuk penanganan bencana fase pra rumah sakit
• Membentuk Tim Gawat Darurat Reaksi Cepat untuk penanganan bencana
• Mengkoordinir mobilisasi dan pembagian tugas Tim Gawat Darurat Reaksi Cepat, tenaga kesehatan setempat serta bantuan tenaga kesehatan untuk penanganan bencana fase pra rumah sakit
• Subseksi Rumah Sakit
(pusbangkes 118)
• Melaksanakan pemetaan wilayah kapasitas dan kemampuan rumah sakit
• Mengkoordinir pembentukan Pos Penanganan Bencana Fase Rumah Sakit (RS lapangan)
• Mengkoordinir tenaga kesehatan setempat dan bantuan tenaga kesehatan untuk penanganan bencana fase rumah sakit
• Mengkoordinir pembagian tugas tenaga kesehatan setempat dan bantuan tenaga kesehatan untuk penanganan bencana fase rumah sakit
• Subseksi Kesehatan Mental, rehabilitasi
(Organisasi Profesi)
• Melaksanakan pemetaan resiko gangguan mental di wilayah bencana
• Melaksanakan deteksi gangguan mental pasca bencana
• Melaksanakan penanganan gangguan mental pasca bencana
• Melaksanakan program preventif rehabilitatif kesehatan mental pasca bencana
• Membentuk Pos Penanganan Kesehatan Mental Pasca Bencana
SEKSI LOGISTIK DAN TRANSPORTASI
(Unsur Bagian Umum Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta )
• Bertugas dan bertanggung jawab atas pemenuhan semua kebutuhan logistik dan transportasi serta mendukung kelangsungan komunikasi internal dan eksternal yang mendukung pelaksanaan kegiatan operasional tim bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana
• Bertugas dan bertanggungjawab mengkoordinasikan semua bantuan logistik dan transportasi dari instansi / lembaga / organisasi terkait
• SubsekSI logistik MEDIS
(Unsur Instalasi Farmasi Kedokteran)
• Melaksanakan penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian obat dan bahan medis yang mendukung pelaksanaan kegiatan operasional tim bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana
• Melaksanakan penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian peralatan medis yang mendukung pelaksanaan kegiatan operasional tim bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana
• SUBSEKSI logistik NON MEDIS
(Unsur Kesga dan Gizi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta)
• Melaksanakan penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian bahan makanan, dan bahan logistik non medis yang mendukung pelaksanaan kegiatan operasional tim bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana
• Melaksanakan penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian peralatan non medis medis yang mendukung pelaksanaan kegiatan operasional tim bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana
• SUBSEKSI TRANSPORTASI
(Unsur Seksi Perlengkapan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta)
• Menjamin terpenuhinya kebutuhan transportasi pendukung kegiatan operasional tim bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana
• Mengkoordinasikan dan menditribusikan bantuan transportasi dari instansi / lembaga / organisasi terkait
SEKSI PERENCANAAN DAN KEUANGAN
(Sekretariat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta)
• Bertugas dan bertanggung jawab atas pengumpulan, evaluasi, analisis data, informasi serta menyiapkan rencana tindak lanjut tim bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana
• Bertugas dan bertanggung jawab atas administrasi keuangan tim bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana
• SUBSEKSI PERENCANAAN
(Subbag Administrasi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta)
• Mengumpulkan, mengevaluasi serta menganalisis semua data yang berkaitan dengan bencana
• Menetapkan prioritas masalah dan menyiapkan rencana tindak lanjut serta strategi penanganan bencana
• Menginformasikan rencana tindak lanjut serta strategi kepada tim bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana
• SUBSEKSI DANA
(Subbag Keuangan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta )
• Melaksanakan semua administrasi keuangan yang berkaitan dengan kegiatan tim bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana
• Melaksanakan distribusi dana yang berkaitan dengan kegiatan tim bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana
• Melaksanakan monitoring dan evaluasi penggunaan dana yang berkaitan dengan kegiatan tim bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana
• Melaksanakan pencatatan dan pelaporan penggunaan dana yang berkaitan dengan kegiatan tim bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana
SEKSI DATA DAN INFORMASI.
- Bertanggungjawab terhadap data yang berkaitan dengan bencana ( data penyakit, data pengungsian, data bantuan , data posko dan data yang berkaiatan dengan aktifitas bencana ).
- Bertanggungjawab atas surveilans bencana .
• SUBSEKSI DATA
(Subbag Data dan Informasi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta)
• Mengumpulkan, mengevaluasi serta menganalisis semua data yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tim bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana
• Berkoordinasi dengan Subseksi Perencanaan untuk menentukan rencana tindak lanjut serta strategi kepada tim bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana
• SUBSEKSI SURVEILANS
(Unsur Seksi SIK dan Surveilans Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta )
• Mengumpulkan data dan informasi yang berkaitan dengan bencana dan penanganannya
• Menganalisis data dan menentukan prioritas survei berkaitan dengan bencana dan akibat lanjut dari bencana
• Melakukan monitoring dan survei rutin berkaitan dengan bencana dan akibat lanjut dari bencana
• Menginformasikan hasil survey secara berkesinambungan kepada tim bidang kesehatan dalam penanggulangan bencana
SEKSI PENGENDALIAN DAMPAK
- SUBSI PENCEGAHAN PENYAKIT
· Melaksanakan imunisasi yang berkaitan dengan dampak bencana
· Pengendalian vektor
- SUBSI PENYEHATAN LINGKUNGAN
· Pengamatan rsiko pencemaran
· Pengendalian lingkungan terhadap dampak bencana
- SUBSI PROMOSI
blog yang bagus... terimakasih untuk memberi ruang saling belajar dalam penanggungan bencana
BalasHapus