Kamis, 10 Februari 2011

REGULASI DOKTER DALAM PELAYANAN


DENGAN BERKEMBANGNYA KESADARAN MASYARAKAT AKAN KEBUTUHAN TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM, DUNIA KEDOKTERAN MENJADI OBJEK HUKUM. KARENA ITU TENAGA KESEHATAN DIBIDANG KEDOKTERAN SUDAH SELAYAKNYA MENGETAHUI ASPEK MEDICOLEGAL PRAKTIK KEDOKTERAN.

Tenaga Kesehatan (Peraturan Pemerintah RI No. 32 th 1996) adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Tenaga Kesehatan tersebut meliputi :
a. tenaga medis
b. tenaga keperawatan
c. tenaga kefarmasian
d. tenaga kesehatan masyarakat
e. tenaga gizi
f. tenaga keterapian fisik
g. tenaga keteknisian medis.

Kewajiban tenaga kesehatan (PP No. 32 th 1996) :
• Memperoleh ijin untuk melakukan upaya kesehatan
• Mematuhi Standar Profesi
– Standar Pendidikan
– Standar Kompetensi
– Standar Pelayanan
– Standar Etik
• Kewajiban umum
- Menghormati hak pasien
- Menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien
- Memberikan infomasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan
- Meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan
- Membuat dan memelihara rekam medis.

Peraturan terkait regulasi dokter :
• PP no 32 th 1996 tentang Tenaga Kesehatan
• UU no 29 th 2004 tentang Praktik Kedokteran
• Kepmenkes no. 631 th 2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff by Laws) di Rumah Sakit
• Permenkes no 161 th 2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
• Permenkes no 317 th 2010 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan WNA di Indonesia

Tujuan regulasi :
a. Memberikan perlindungan kepada pasien
b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi
c. Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi.

           
Pengaturan Praktik Dokter di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 9/ 2004 Tentang Praktik Kedokteran (UUPK). Pengaturan penyelenggaraan praktik kedokteran dilandaskan pada asas kenegaraan, keilmuan, kemanfaatan, kemanusiaan dan keadilan. Keberadaan UUPK bertujuan untuk:
  1. memberikan perlindungan kepada pasien,
  2. mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter,
  3. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun dokter.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diatur pembentukan dua lembaga independen:
  1. Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan
  2. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)
Masing-masing dengan fungsi, tugas dan kewenangan yang berbeda.
a.       KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI)
         Keberadaan KKI dimaksudkan untuk melindungi masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan dokter.
         Fungsi KKI meliputi fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, dan pembinaan.

b.      MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA (MKDKI)
         Untuk menegakkan disiplin dokter dalam penyelenggaraan praktik kedokteran.
         Menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter yang diajukan.
         Menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter.

PROSES REGULASI
• Sertifikasi (Institusi pendidikan)
• Uji Kompetensi (MTKP)
• Registrasi (Konsil Kedokteran Indonesia)
• Surat Ijin Praktek (Pemerintah)
• Kredensial (Komite Medik RS atau yang ditunjuk)
• Pemberian kewenangan medis (Direktur/ Pimpinan Sarana Kesehatan)

REGISTRASI DOKTER
Setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi (STR) dokter yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki.
Persyaratan registrasi :
• Fotokopi ijazah
• Fotokopi transkrip nilai akademik (dilegalisir)
• Fotokopi sertifikat kompetensi (dilegalisir)
• Surat Keterangan Sehat
• Pernyataan mematuhi dan melaksanakan etika profesi
• Pas foto
• WNA/ lulusan LN: ditambah keterangan telah mengikuti program adaptasi/ evaluasi

SURAT IJIN PRAKTIK DOKTER
Setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik.
         Dokter yang telah memiliki SIP dan menyelenggarakan praktik perorangan wajib memasang papan nama praktik kedokteran.
         Papan nama harus memuat nama dokter dan nomor registrasi, sesuai dengan SIP yang diberikan.
         Semua yang dilakukan dokter harus tercatat dalam sebuah rekam medis, yang merupakan dokumen yang berkedudukan dalam hukum.

KETENTUAN PIDANA UU RI No 29 tahun 2004
Setiap dokter yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Setiap dokter yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dokter dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah), bila:
        dengan sengaja tidak memasang papan nama
        dengan sengaja tidak membuat rekam medis
        dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban 

Sumber : IDI (Ikatan Dokter Indonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar