Jumat, 11 Februari 2011

DOKTER (PASIEN) JUGA MANUSIA



Paradigm change in quality
Service Excellence à Clinical Service Excellence à Patient Safety

Bagian Ketiga
Pemberian Pelayanan
Paragraf 1
Standar Pelayanan
Pasal 44
(1)   Dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi.
(2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan.

Paragraf 6
Hak dan Kewajiban Dokter atau Dokter Gigi
Pasal 50
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak :
  1. memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
b.      memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;

Pasal 51
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban :
a.       memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
b.      merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
c.       merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
d.      melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
e.       menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti ilmu kedokteran atau kedokteran gigi

Hak pasien
a.       mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis;
    1. meminta pendapat dokter lain;
    2. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
    3. menolak tindakan medis; dan
    4. mendapatkan isi rekam medis

Kewajiban pasien
a.       memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
b.      mematuhi nasihat dan petunjuk dokter;
c.       mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
d.      memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

KELALAIAN MEDIS
Kelalaian medis adalah salah satu bentuk dari malpraktek medis yang paling sering terjadi. Unsur-unsur kelalaian :
  1. kewajiban tenaga medis untuk melakukan sesuatu tindakan medis atau untuk tidak melakukan sesuatu tindakan tertentu terhadap pasien tertentu pada situasi dan kondisi yang tertentu.
  2. penyimpangan kewajiban tersebut.
  3. kerugian akibat dari layanan kesehatan / kedokteran.
  4. hubungan sebab akibat yang nyata.
Gugatan ganti rugi akibat suatu kelalaian medik harus membuktikan adanya ke-empat unsur di atas, dan apabila salah satu saja diantaranya tidak dapat dibuktikan maka gugatan tersebut dapat dinilai tidak cukup bukti.

DASAR HUKUM PENUNTUTAN KELALAIAN MEDIS
  1. KUH Perdata: pasal 1365-1367, pasal 1370-1372 (denda)
  2. UU Kesehatan No.23/1992: pasal 55 (denda)
  3. KUH Pidana: pasal 359-361 (penjara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar