Minggu, 13 Februari 2011

KEBIJAKAN REFORMASI PELAYANAN KESEHATAN


Tahun 2011, Kementerian Kesehatan menggulirkan 7 Reformasi Pembangunan Kesehatan yaitu:
1.      revitalisasi pelayanan kesehatan,
2.      ketersediaan, distribusi, retensi dan mutu sumberdaya manusia,
3.      mengupayakan ketersediaan, distribusi, keamanan, mutu, efektifitas, keterjangkauan obat, vaksin dan alkes,
4.      jaminan kesehatan,
5.      keberpihakan kepada daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan (DTPK) dan daerah bermasalah kesehatan (DBK),
6.      reformasi birokrasi dan
7.      world class health care.
Sebagai salah satu kebijakan kabinet, reformasi pembangunan kesehatan di atas merupakan kebijakan yang perlu dimonitor terus menerus. Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan akan melakukan monitoring ini dengan melakukan pendekatan pada peran pelaku dalam sistem tata kelola (good governance) di sektor pelayanan kesehatan. Para pelaku tersebut adalah:
a.       Penyusun kebijakan dan pemegang fungsi regulasi dalam sistem kesehatan;
b.      Pemberi pelayanan kesehatan yang berupa RS pemerintah dan swasta, serta lembaga-lembaga pelayanan kesehatan lainnya;
c.       Pemberi pendanaan untuk sektor kesehatan; dan
d.      LSM dan ikatan profesi di sektor kesehatan.
Pendekatan  untuk memberikan masukan dalam Tujuh reformasi pembangunan kesehatan tersebut di atas dirinci dengan berbagai kegiatan sebagai berikut:
  1. Penguatan Kementrian Kesehatan dan Dinas Kesehatan sebagai penyusun kebijakan dan pemegang fungsi regulasi sistem kesehatan, termasuk cara melakukan surveilans. Penguatan organisasi pelayanan kesehatan yang mencakup: (1) Penguatan RS pemerintah melalui penggunaan Badan Layanan Umum; dan (2) penguatan lembaga pelayanan kesehatan swasta.
  2. Penguatan ikatan profesi, termasuk hubungan profesi dengan lembaga pelayanan kesehatan dan pemerintah. Penguatan ikatan profesi ini berhubungan dengan program ketersediaan SDM dan untuk mencapai world class health care untuk pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat.
  3. Penguatan sistem dan cara pembayaran pada tenaga kesehatan. Penguatan ini terkait erat dengan keberpihakan kepada daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan (DTPK) dan daerah bermasalah kesehatan (DBK).

Penguatan organisasi yang memberikan pelayanan kesehatan mencakup: (1) Penguatan RS pemerintah melalui penggunaan Badan Layanan Umum; dan (2) penguatan lembaga pelayanan kesehatan swasta. Kegiatan ini dilakukan melalui: (1) penelitian dan pertemuan ilmiah tentang aplikasi BLU di RS bersama dengan Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Kesehatan; serta (2) kerjasama dengan RS swasta melalui PERSI, IRSJAM, MUKISI, PERDHAKI, YAKKUM dan ARSSI untuk  melakukan pengembangan.

Penguatan ikatan profesi. Tenaga kesehatan merupakan komponen penting dalam reformasi kesehatan. Namun peranan profesi dan ikatan profesi masih belum jelas dalam reformasi ini.  Pada tahun ini, dilakukan berbagai pengembangan peran profesi dan ikatan profesi melalui berbagai penelitian dan pertemuan ilmiah.

Sumber : Kesehatan Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar